Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 15 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaanm Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Minitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Nganjuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN NGANJUK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaanm Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Minitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Nganjuk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
01 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Nomor 15 Seri G
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan