ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya pasal 818 ayat (1) UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah berapa kali dirubah terakhir dengan UU No12 tahun 2008 , dipandangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun anggaran 2015 .
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 28 tahun 1959, UU No 28 1999, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 25 tahun 2004, UU No 32 tahun 2004,UU No 33 tahun 2004, UU No 12 2011, PP No 24 tahun 2004, PP No 55 tahun 2005, PP No 56 tahun 2005, PP No 58 tahun 2005, PP No 79 tahun 2005, PP No 8 tahun 2006, PP No 38 2007, PP No 41 tahun 2007, PP No 16 tahun 2010, PP No 71 tahun 2010, PP No 32 tahun 2014, Permendagri No 13 tahun 2006, Permendagri 32 tahun 2011, Permendagri No 37 tahun 2014, Permenkeu No 61/PMK.07/2014, Permenkeu No 76/PMK.07/2014, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 213/KPTS/BPKAD/2014, Perda Kabupaten Muara Enim No 15 tahun 2004, Perda Kabupaten Muara Enim No 8 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 12 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 13 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 14 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 15 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 16 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 17 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 21 tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2010, Perda Kabupaten Muara Enim No 6 tahun 2011, Perda Kabupaten Muara Enim No 11 tahun 2013
- Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Pendapatan, Belanja , Penbiayaan
|