Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan penyertaan modal pada PDAM; Penyertaan Modal meliputi besaran penyertaan modal, jangka waktu penyertaan modal, dan penyertaan modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan Kewajiban PDAM dalam melaporkan atas pelaksanaan penyertaan modal kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat