Perbup Kab. Mamasa No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perbup Kab. Mamasa No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Mamasa No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERBUP Kab. Mamasa No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa karena adanya pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah Tahun 2024, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2005; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2024; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2024; PP No.109 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp 963.802.141.502,00 bertambah/ (berkurang) sebesar Rp 198.296.194.553,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2024/NO.9, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan komering Ulu Timur No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 32 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan orang pribadi atau badan, kecuali untuk kebutuhan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak;Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2012
56 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2024
di lingkungan pemerintah daerah kabupaten lingga - pedoman pengelolaan risiko
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2024/No.292
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem
pengendalian intern Pemerintah di daerah, perlu melakukan penilaian Risiko. Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian intern Pemerintah, diperlukan Pedoman Pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan
Pemerintah Daerah. Untuk memberikan payung hukum dalam
pedoman pengelolaan risiko di lingkungan
Pemerintah Daerah, diperlukan suatu pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan BPKP No.6 Tahun 2018; Peraturan BPKP No.5 Tahun 2021; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP No.04 Tahun 2019; Perda Kab.Lingga No.5 Tahun 2015; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.6 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelolaan Risiko, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
210 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 9 TAHUN 2024 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN UMUM PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional
Rumah Sakit, telah diatur Pemanfaatan Tarif dengan memperhatikan Kebelangsungan Pelayanan;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mekanisme dan besaran jasa layanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala tidak sesuai dengan sistem dan pola pembiayaan di RSUD La Temmamala, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMANFAATAN BESARAN JASA PELAYANAN
BAB III
POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Bahwa ketentuan yang mengatur mekanisme dan besaran jasa layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala tidak sesuai dengan sistem dan pola pembiayaan di RSUD La Temmamala, sehingga perlu diganti;
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 9 TAHUN 2024 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN UMUM PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2024 (8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturtran Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Memanfaatkan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
e. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
f. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024;
g. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 660/14/DLH/2024 tanggal 9 Januari 2024, Perihal Penyampaian Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur untuk dibukakan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
h. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 660/12/NODIN/DLH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Perihal Permohonan Izin Pergeseran Mendahului Perubahan APBD Tahun 2024;
i. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 06/DPU & PR/2024 tanggal 23 Januari 2024, Perihal Mohon Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kegiatan Penanganan Darurat Dampak Bencana Alam;
j. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/36/DKP/2024 tanggal 13 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
k. Bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/83/BPPRD/SET/2024 Tanggal 21 Februari 2024, Perihal Pnyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
l. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten SarolangunNomor 900/52/BPBD/2024 tanggal 22 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
m. Bahwa berdasarkan Surat Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/50/BPKAD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2024;
n. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/23/BPMD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
o. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DAERAH Nomor 800/44/ POL PP/2024 Tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2024;
p. Bahwa berdasarkan Surat Camat Bathin VIII Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 440/46/BT.VIII/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
q. Bahwa berdasarkan Surat Camat Sarolangun Kepada Kepala Badan Peengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/58/Keu, Progg & Aset/KCS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
r. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Sukasari Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/26/KLS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
s. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Aur Gading Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/Aurgading/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
t. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pewngendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400.13/101/DPPKB/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran BOKB Tahun Anggaran 2024;
u. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kepada Ketua TAPD Kabupaten Sarolangun Nomor 900/60/Disparpora/2024 tanggal 27 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
v. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 910/36/DPKPP/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024;
w. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/41/DPUPR/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
x. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1/990/Disdikbud/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Permohonan Membuka Rekening Kegiatan Disdikbud Tahun Anggaran 2024;
y. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/57/Disdukcapil/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
z. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1.1.2/98/DPAD/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
aa. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Dusun Sarolangaun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/23/KDS/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Kelurahan Dusun Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
bb. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kepada Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/42/Disnakkan tanggal 1 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
cc. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 503/104/DPMTSP/2024 tanggal 1 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran DPA-APBD Tahun Anggaran 2024;
dd. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/19/Keuangan/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
ee. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kepada Pj. Sekretaris Daerah Nomor 910/70/Sekre-DTPHP/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran 2024;
ff. Bahwa berdasarkan Surat Direktur RSUD Prof.Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/290/RSUD/2024 tanggaal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
gg. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 800/40/DP3A/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Belanja pada DP3A Tahun Anggaran 2024;
hh. Bahwa berdasarkan Surat Inspektur Daerah Kabupaten Sarolangun kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/116/ITDA/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Inspektorat Daerah Tahun Anggaran 2024;
ii. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/320/BKPSDM/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
jj. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepada Seketaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/59/Sekre-Diskominfo/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
kk. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/184/Koperindag/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Permintaan Pergeseran Anggaran Tahun 2024;
ll. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kepada Kepala Badan Pengelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 300. 1. 4/06/DPKP/II/2024 Tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
mm. Bahwa berdsarkan Surat Camat Limun Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/28/Limun/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
nn. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola Pajak DAN Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/103/BPPRD/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Penyampaian Proyeksi Pergeseran Rekening Pendapatan Tahun Anggaran 2024;
oo. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 272/Dinkes/2024 tanggal 13 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
pp. Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Rakyat Daerah Kabupaten Sarolagun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/SETWAN/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
qq. Bahwa berdasarkan Surat Bagian Perencana dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/12/Per & Keu/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
rr. Bahwa Berdasarkan Surat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 061/B. Umum-Setda/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
ss. Bahwa berdasarkan Surat Kesatuan Bangsa dan Politik Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/81/Kesbangpol/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Kesbangpol Tahun Anggaran 2024;
tt. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf ss, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. UU Nomor 54 Thaun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir , terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7.UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Dana Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepoada Partai Politik;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerrah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2029 tentang Laporan dan Evaluasi Penyenggara Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata CARA Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2028 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Perturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolagun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
25. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bungo No. 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 14 Tahun 2024; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2023 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pekalongan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 26 Tahun 2022 dicabut.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, dan
akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, perlu mengembangkan budaya kerja aparatur sipil
negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
bahwa pengembangan budaya kerja aparatur sipil negara
bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku
aparatur sipil negara agar dapat meningkatkan kinerja untuk
mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi;
bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2015
tentang Pedoman Budaya Kerja Aparatur Pemerintah
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang meliputi Budaya Kerja, Penerapan Budaya Kerja, dan Monitoring Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Budaya Kerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Temanggung dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 yang meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat