Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan orang pribadi atau badan, kecuali untuk kebutuhan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak;Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat