Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat