Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara tidak relevan lagi dengan perkembangan Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta pengaturan perizinan angkutan orang di jalan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk pencapaian pengelolaan secara optimal maka peratruran daerah tersebut
huruf a perlu dlcabut dan ditetapKan kembali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang diJalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENYELENGGARAAN, ANGKUTAN ORANG DAN KENDARAAN UMUM, PERIZINAAN ANGKUTAN UMUM, PERSYARATAN MEMPEROLEH PEIZINAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM, MASA BERLAKU IZIN TRAYEK, IZIN OPERASI DAN KARTU PENGAWASAN, KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK, IZIN IDENTIFIKASI/ISTIMEWA, KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI, KEWAJBAN MEMBAYAR RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 6 Tahun 2007
marka jalan - rambu lalulintas - alat pemberi isyarat lalulintas
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2007/ NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Marka Jalan, Rambu Lalulintas Dan Alat Pemberi Isyarat Lalulintas Di Jalan Dalam Wilayah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran Lalulintas di Jalan diatur ketentuan mengenai markajalan, rambu Lalulintas dan alat pemberi isyarat lalulintas di jalan dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM. 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. 62 Tahun 1993;
KETENTUAN UMUM,. KETENTUAN BERLAKUNYA MARKA JALAN, RAMBU LALULINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS,. PENYELENGGARAAN MARKA JALAN, RAMBU LALULINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALULINTAS,. PENGATURAN MARKA JALAN, JENIS, WARNA DAN FUNGSI MARKA JALAN,. PENGATURAN RAMBU LALU LINTAS DI JALAN., KEKUATAN HUKUM MARKA JALAN, RAMBU LALU LINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS,. KETENTUAN PIDANA,. KETENTUAN PENYIDIKAN,. KETENTUAN LAIN-LAIN,. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007
penyelenggaraan - lalu - lintas - dan - angkutan - jalan
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2007/5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Bahwa mengingat sektor lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang penting dan strategis dalam meningkatkan pergerakan ekonomi daerah serta dampak langsungnya kepada peningkat kesejahteraan masyarakat maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 thun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kab Boor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab BogorNo. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prasarana, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Pembinaan Dan Pengawasan Kendaraan, Parkir Kendaraan Bermotor, Penyelenggaraan Angkutan, Terminal Penumpang , Terminal Barang, Fasilitas Penyimpanan (POOL) Kendaraan Bermotor, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Perizinan, Jangka Waktu Pelayanan/Izin Penyelnggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Retribusi, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Penyidikan Mengemudi Dan Minmingan Keselamatan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2007.
103 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini adalah mempertimbangkan bahwa pajak penerangan jalan, merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten,
UU NOmor 49 Tahun 1960;
UU Nomor 8 Tahun 1961;
UU Nomor 17 Tahun 1997;
UU Nomor 19 Tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005
Perda ini mengatur mekanisme pemungutan pajak untuk penerangan jalan yang konsumsi listrik atas penerangan jalan tersebut dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Melawi. Dimulai dari penetapan, sampai dengan penghapusan dan penyidikan atas perbuatan melawan hukum yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
15 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau, dan Pelabuhan Penyeberangan
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa retribusi atas pelabuhan sungai, danau, dan pelabuhan penyeberangan merupakan retribusi daerah kabupaten, dan dengan adanya retribusi dari hal dimaksud, pelayanan kepada masyarakat akan dapat ditingkatkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 21 Tahun 1992;
UU Nomor 24 tahun 1992;
UU nomor 23 Tahun 1997;
UU nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 69 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok :
Pemungutan retribusi adalah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pelabuhan, angkutan sungau, danau, dan penyeberangan dalam wilayah Kabupaten Melawi. Penetapan struktur dan tarif retribusi juga ditujukan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan jasa pelayanan. Perda ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa terutang, mekanisme atas penetapan, pembayaran, dan penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
12 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No. 12 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pembersihan Parit Jalan dan Pembabatan Bahu Jalan yang berbatasan dengan Tanah Milik Masyarakat dan Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen.
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat