Pajak-Penerangan jalan-jalan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.20107/NO.4, TLD No.31, LL KAB. MELAWI: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Penetapan Perda ini adalah mempertimbangkan bahwa pajak penerangan jalan, merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten,
- UU NOmor 49 Tahun 1960;
UU Nomor 8 Tahun 1961;
UU Nomor 17 Tahun 1997;
UU Nomor 19 Tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005
- Perda ini mengatur mekanisme pemungutan pajak untuk penerangan jalan yang konsumsi listrik atas penerangan jalan tersebut dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Melawi. Dimulai dari penetapan, sampai dengan penghapusan dan penyidikan atas perbuatan melawan hukum yang terjadi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
- Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
- 15 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
|