Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Peraian, Penyelenggaran Penerbangan, Sumber Daya Manusia, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja sama, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
21 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2023
Tanggal Berlaku
21 Desember 2023
Sumber
LD Kab Bogor tahun 2023 No 10
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 5 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan