Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Peraian, Penyelenggaran Penerbangan, Sumber Daya Manusia, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja sama, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat