Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, maka keberadaan Organisasi dan Tata
Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan
Tengah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan
Narkotika Kabupaten / Kota perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kota Depok No. 05 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai
Retribusi Daerah;
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah
kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah
kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEN/III/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 25 Pasal Bab, yaitu Ketentuan Umum, Nama Obyek dan Subyek Retribusi , Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, TAta Cara Pembayaran dan Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia, Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3351 /SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 188.34/3352/ SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang
Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2001; No.13 Tahun 2001; No.15 Tahun 2001
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK:
Pemberdayaan tenaga kerja lokal di wilayah Kabupaten Purwakarta belum diselenggarakan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di lingkungan wilayah Kabupaten Purwakarta.
Akibat kurang dimanfaatkannya tenaga kerja lokal oleh Perusahaan dan atau unit-unit Usaha yang ada dapat menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan ekonomi, kecemburuan sosial dan ditutupnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.261/MEN/XI/2004, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/II/2009, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/V/2009, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/IX/2009, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/XI/2010, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2011, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2011, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Asas dan Tujuan, 4. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 5. Tenaga Kerja Lokal, 6. Pemberdayaan dan Penempatan, 7. Sarana dan Prasarana, 8. Pendanaan, 9. Pembinaan dan Pengawasan, 10. Sanksi Administrasi, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Menurut UU No. 21 Tahun 2001 Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), perlu mengatur keberpihakan bagi orang asli Papua dalam semua bidang pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahliannya dalam rangka upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya orang asli Papua.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU RI No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dan dijalankan oleh penyedia lapangan pekerjaan di dalam wilayah Papua mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali Di Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali di luar negeri merupakan salah satu upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahleraan tenaga kerja beserta keluarganya dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia; bahwa untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah sesuai Undang'Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pcrlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri khususnya dalam hal perekrutan, penyiapan kualitas Galon Tenaga Kerja Indonesia, penyelesaian kasus dan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Puma serta lebih memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia diperlukan pengaturan terhadap pelayanan dan penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkari Peraturan Daerah tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali di Luar Negeri;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 09/MEN/V/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 14/MEN/X/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penempatan Calon TKI/TKI Oleh Pemerintah
Bab III Tata Cara Penempatan Calon TKI/TKI Oleh PPTKIS
Bab IV Penempatan TKI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri
Bab V TKI Yang Bekerja Secara Perseorangan
Bab VI Perlindungan dan Pemantauan Penempatan TKI
Bab VII Pelayanan Kepulangan TKI
Bab VIII Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing merupakan urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan terhadap
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : PER.02/MEN/III/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
terdiri dari 12 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perpanjangan IMTA, Pelaporan, Pengawasan, Sanksi AdministrasiKetentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
mengatur mengenai Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat