Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013

Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali Di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penempatan Calon TKI/TKI Oleh Pemerintah Bab III Tata Cara Penempatan Calon TKI/TKI Oleh PPTKIS Bab IV Penempatan TKI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri Bab V TKI Yang Bekerja Secara Perseorangan Bab VI Perlindungan dan Pemantauan Penempatan TKI Bab VII Pelayanan Kepulangan TKI Bab VIII Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi Bab IX Sanksi Administrasi Bab X Ketentuan Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali Di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
25 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2013
Tanggal Berlaku
26 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan