Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penempatan Calon TKI/TKI Oleh Pemerintah Bab III Tata Cara Penempatan Calon TKI/TKI Oleh PPTKIS Bab IV Penempatan TKI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri Bab V TKI Yang Bekerja Secara Perseorangan Bab VI Perlindungan dan Pemantauan Penempatan TKI Bab VII Pelayanan Kepulangan TKI Bab VIII Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi Bab IX Sanksi Administrasi Bab X Ketentuan Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat