Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2013

PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Asas dan Tujuan, 4. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 5. Tenaga Kerja Lokal, 6. Pemberdayaan dan Penempatan, 7. Sarana dan Prasarana, 8. Pendanaan, 9. Pembinaan dan Pengawasan, 10. Sanksi Administrasi, dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2013
Tanggal Berlaku
14 Februari 2013
Sumber
LD.2013/5
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan