Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2020 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 11 Th 2009; Perpres No 63 Th 2017; PP No 39 Th 2012; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undangundang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penganggaran Dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Koordinasi , Kerja Sama, Larangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
14 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 8, BN.2014/No.137; jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi Berbasis Internet Protocol pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender, perlu melakukan strategi
pengarusutamaan gender dalam pembangunan,
pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Kelembagaan, PPRG, Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan
Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rencana aksi Daerah
PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Wali Kota.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila telah
mengamanatkan agar pemerintah menjamin hak setiap
orang untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan
yang diskriminatif; bahwa dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender di Kabupaten Sukoharjo, upaya
pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat
daerah dan instansi vertikal serta keterlibatan
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukumbagi Pemerintah daerah Kabupaten
Sukoharjo dalam penyelenggaraan Pengarusutamaan
Gender di Daerah, maka diperlukan suatu pengaturan
dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Pelaksanaan
Bab III Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Pembinaan
Bab VI Penghargaan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintahan Provinsi merupakan bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga ikut bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Provinsi Jawa Timur terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang mempunyai potensi terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan,
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2726);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4558);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4919);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5315); 11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Peran Pemerintah Provinsi, Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Terdiri dari 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan difabel, perlu jaminan dan kepastian hukum yang mendasarkan pada asas-asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak kewajiban dan peran difabel perlu sarana yang memadai, terpadu dan berkesinambungan guna menciptakan kemandirian dan kesejahteraan difabel;bahwa pemerintah daerah dan masyarakat berperan memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi
difabel di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi difabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentukPeraturan Daerah tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan ini memuat mengenai hak dan kewajiban para difabel serta kewajiban pemerintah dalam hal merealisasikan hak-hak difabel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2021
a.bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; b.bahwa Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat direalisasikan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsive Gender dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; c.bahwa Kabupaten Pesawaran belum memiliki dasar hukum yang memadai guna melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
b.bahwa Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat direalisasikan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsive Gender dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c.bahwa Kabupaten Pesawaran belum memiliki dasar hukum yang memadai guna melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 7 Tahun 1984, UU No 21 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2004, PerMendagri No 15 Tahun 2008, PermenPPPA No 4 Tahun 2014, PermenPPPA No 5 Tahun 2015, PerMendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat