Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berasaskan: a penghormatan dan pemenuhan ternadap hak-hak korban; b. keadilan dan kesetaraan gender; c non diskriminasi; d. kepentirigan terbalk bagi korban; dan e. pemberdayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat