Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, perlindungan perempuan, perlindungan anak, kerja sama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat