Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas, perlu dikelola dengan baik, benar, berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971, Peraturan Peinerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974, Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, wewenang, tugas dan fungsi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2002
KETENTUAN-KETENTUAN - POKOK - KEPEGAWAIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM TIRTA - BATANG HARI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak dan kewajiban pegawai Perusahan Daerah Air Minum Tirta Batanghari diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pokok Kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air minum Tirta Batanghari; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batanghari.
UU o. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI, meliputi Pengadaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Disiplin Pegawai; Pemberhentian; Pensiun Pegawai; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Batanghari Nomor 16 Tahun 1990 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat ll Batanghari (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Batanghari Nomor 9 Tahun 1991 Seri D Nomor 9) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
44 hlmn; 5 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2002
Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2002/8 seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan guna melindungi konsumen terhadap kemungkinan yang membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam perdagangan hasil perikanan, maka perlu pengaturan tentang pelayanan laboratorium penguji mutu hasil perikanan; bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan pengujian mutu hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan dan Menteri Perdagangan Nomor 363/Kots/Ik.120/5/1990, 248/Menkes/SKB/V/1990, 143/Kpb/V/90, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.01/Men/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian mutu hasil perikanan, pengawasan mutu hasil perikanan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1991 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2002
PERLINDUNGAN - TENAGA - KERJA - INDONESIA - KABUPATEN - CIANJUR - KE - LUAR - NEGERI
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD Kab Cianjur No 66 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri
ABSTRAK:
Bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke luar negeri
merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pengangguran dan kelangkaan
kesempatan kerja di dalam negeri dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja, upaya peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan serta penghormatan terhadap harkat martabatnya, perlu dilaksanakan secara optimal dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, sampai tiba kembali di Cianjur berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah.
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan
Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 92 Tahun 2000; Keppres No. 28 Tahun 1990; Keppres No. 29 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 46 Tahun 2000; Keppres No. 36 Tahun 2002; Kepmenaker No. 92/Men/1998; Kepmenaker dan Transmigrasi No. 104-A/Men/2002; Kepmenaker dan Transmigrasi No. Kep.166/Men/2002; Perda Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2001; Perda Kab. Cianjur No. 03 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri, yang meliputi: Ketentuan Umum; Program Penempatan TKI; PJTKI; Pelaksanaan Penempatan; Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan
Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945; Keppres No. 29 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 46 Tahun 2000
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
untuk memenuhi persyaratan dalam melaksanakan Pembangunan Fisik di Bidang Konstruksi, maka setiap Pemborong yang berbentuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum, wajib memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga perlu menggali Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kota Jayapura, maka sebagai salah satu Pungutan adalah Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribsi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
Daerah dapat nenetapkan jenis Retribusi selain yang telah
ditetapkan sesuai dengan kewenangan otonominya dan
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan;
bahwa dalam rangka pengendalian,pembinaan,ketertiban,dan
pengawasan serta meningkatkan pendapatan daerah di bidang
usaha perdagangan,perlu menetapkan Retribusi Surat Izin Usaha
Perdagangan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Golongan Usaha, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya SIUP, Kewajiban Dan Larangan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
16 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2002
Retribusi Tanda Daftar Gudang Dan Atau Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD. 2002/No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tanda Daftar Gudang Dan Atau Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya pembinaan, pengendalian dan
pengawasan terhadap para pelaku usaha serta untuk mewujudkan tertib niaga di bidang pergudangan, dan atau tempat penyimpanan barang,
dipandang perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan dan retribusi
Tanda Daftar Gudang dan atau Surat Keterangan Tempat
Penyimpanan Barang; bahwa penyelenggaraan sebagaimana huruf a di atas perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Bedrijsreglementerings Ordonnantie 1934 (Lembaran Negara Nomor 86 Tahun 1938 sebagaimana telah diubali dan ditambah); Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahim 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, penyimpanan, kewenangan penerbitan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsep dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran retribusi, tata cara pembayaran retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002
bahwa memperhatikan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 T ahun 1997 tentang Pajak Hiburan yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.33-557 tanggal 20 Juli 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Tahun 1998 Nomor 12 Seri A Nomor 5 tanggal 27 Juli 1998 dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pajak Hiburan ;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 T ahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Semararig Nomor 11 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 31
Tahun 2001
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang nama, obyek, subjek, dan wajib pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, kewenangan pemungutan pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, cara pengenaan pajak, tata cara pendaftaran, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara penagihan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, bunga pajak, kadaluwarsa, pelaksana dan pengawasan, serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2002.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka besamya Pajak Penerangan Jalan untuk Industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan:
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 1ahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Neger. Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan ini mengatur Setiap Usaha komersial yang ruang lingkup kegiatnannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat