Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2002

Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Golongan Usaha, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya SIUP, Kewajiban Dan Larangan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
15 November 2002
Tanggal Pengundangan
15 November 2002
Tanggal Berlaku
15 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.60
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan