Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2002

Retribusi Izin Usaha Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum Di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Setiap Usaha komersial yang ruang lingkup kegiatnannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum Di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
08 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2002
Tanggal Berlaku
09 Juli 2002
Sumber
Ld.2002/No.22
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan