Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri, yang meliputi: Ketentuan Umum; Program Penempatan TKI; PJTKI; Pelaksanaan Penempatan; Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat