materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang nama, obyek, subjek, dan wajib pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, kewenangan pemungutan pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, cara pengenaan pajak, tata cara pendaftaran, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara penagihan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, bunga pajak, kadaluwarsa, pelaksana dan pengawasan, serta penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat