Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang nama, obyek, subjek, dan wajib pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, kewenangan pemungutan pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, cara pengenaan pajak, tata cara pendaftaran, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara penagihan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, bunga pajak, kadaluwarsa, pelaksana dan pengawasan, serta penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
19 November 2002
Tanggal Berlaku
19 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan