PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian dan bantuan sosial yang bersumber dari anggarn pendapatn dan belanja daerah.
ABSTRAK:
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah gd UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubag dg Permendagri No 13 Th 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 14 tahun 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya
dalam pemberian hibah dan bantuan sosial, telah disusun
pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Demak; bahwa dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial, perlu mengakomodir ketentuan mengenai surat
keterangan terdaftar bagi badan atau Lembaga,
mekanisme penganggaran, penyaluran,
pertanggungjawaban, verifikasi dan validasi hibah
maupun bantuan sosial; bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
kearifan lokal di wilayah kabupaten Demak, Peraturan
Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (4) Pasal 5, perubahan ayat (4) dan ayat (6) huruf b Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 17, penghapusan Pasal 21, perubahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 22, penghapusan ayat (3) huruf c Pasal 31, perubahan Pasal 32, penghapusan Pasal 33, penghapusan ayat (5) Pasal 37, perubahan ayat (1) Pasal 38, perubahan ayat (1) Pasal 40, penghapusan ayat (2) huruf a dan ayat (4) Pasal 41 dihapus, penghapusan Pasal 43, perubahan ayat (2) Pasal 45, perubahan Pasal 46, perubahan ayat (1) Pasal 47, penyisipan Pasal 48A, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 diubah.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan DAD II.D.2 huruf e angka
91 dan huruf (angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Iamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau. Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.Ketentuan Umum;
2.Hibah;
3.Bantuan Sosial;
4.Monitoring dan Evaluasi;
5.Ketentuan Lain-lain;
6.Ketentuan Peralihan; dan
7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 14, BN.2024 (131)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rmcian anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk hibah kepada daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola dan mengatur tata cara pelaksanaan anggaran belanja transfer ke daerah termasuk hibah ke daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang dana hibahnya telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber anggaran hibah, kewenangan TKD, tugas dan fungsi TKD, penyaluran hibah, verifikasi, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun
Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2017
APBD - BANTUAN SOSIAL - HIBAH - monitoring - evaluasi - pelaporan - pertanggungjawaban - pelaksanaan - penatausahaan - penganggaran - tata cara - perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pada pasal 5, pasal 6, pasal 7 perlu menetapkan Peraturan Bupati Mahakam Ulu
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggunglawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
UU No.02 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah PP Pengganti UU No.09 Tahun 2015; PP No.02 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaimana berapa kali diubah dan terakhir kalo ke dalam PERMENDAGRI No.14 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.11 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.14 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERBUP No.18 Tahun 2014 pada : Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 22, Pasal 43, dan menghapus Pasal 47 dan Pasal 48.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Peraturan yang diubah : PERBUP No.18 Tahun 2014
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Dan Validasi Data Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH - SAROLANGUN -2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
PP 2 Tahun 2012; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri 21 TAhun 2011; Permendagri 13 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri 99 TAhun 2019; Perda 7 Tahun 2012
Perbup tersebut mengatur mengenai Ruang Lingkup, Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup 4 Tahun 2019
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 14 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian hibah dan bantuan sosial diperlukan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;
bahwa untuk menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
bahwadengan berlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,maka Peraturan WaliKota PaluNomor 9 Tahun 2012 Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Nomor 9 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelahdiubahterakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
Peraturan WaliKota Palu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 9);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2012
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA NO.20 Tahun 2016
Pajak Daerah yang disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Piutang Pajak adalah pajak yang masih harus ditagih termasuk sanksi administrasi
berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
daerah atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Jenis Pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan Piutang Pajak dalam
peraturan Bupati ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau
tidak mungkin ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat