Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Saruan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedornan Pengelolaan Keuangan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan
Mekanisme Pengajuan SPP UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh
Bendahara Perigeluaran SKPD Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 87 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 55 Tahun 2008;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2015;
Perbup Tabalong Nomor 91 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan
Mekanisme Pengajuan SPP UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh
Bendahara Perigeluaran SKPD Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tabalong, meliputi: Ketentuan Umum; Batasan Pagu dan Mekanisme Pengajuan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tabalong Nomor
01 Tahun 2015 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, dan SPP-GU Dan
Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU Dan SPP-TU Bagi Bendahara Pengeluaran
SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025, program pembangunan daerah dalam jangka menengah diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang No. 69 Tahun 1958, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Undang-Undang No. 17 Tahun 2007, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010
Dengan Peraturan Daerah ini menetapkan RPJMD tahap ketiga dari pelaksanaan RPJP Tahun 2005-2025. RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
-
531
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Paraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2012.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan ini memuat mengenai alokasi dana beserta dengan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong
ABSTRAK:
Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara pengalokasian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuanagan No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan ADG; Rincian ADG; Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran ADG; Pengguanaan ADG; Laporan Realisasi Penggunaan ADG; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi Dana Gampong (ADG)
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
ketentuan batas jumlah uang persediaan ditetapkan dalam
peraturan bupati
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 29);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor12);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten
Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016,
Nomor 18);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
Peraturan ini berisi daftar jumlah uang persediaan untuk organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkab Sampang TA 2017. Rincian alokasi Uang Persediaan (UP) merupakan dasar untuk bendahara pengeluaran menerbitkan dan
mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2019
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Kota kendari Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari, perlu dilakukan perhitungan
Kemampuan Keuangan Daerah Kota Kendari, sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk
Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran
2019;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 737, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor
12);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2018 Nomor 11);
19. Peraturan Walikota Kendari Kendari Nomor 82 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 82);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA KENDARI
BAB IV KETENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2017
BATAS MAKSIMAL JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN, TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN SKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 470
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran, Tambahan Uang Persediaan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur TA 2017
ABSTRAK:
Pedoman pengelolaan keuangan daerah, ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
UU NO 9 TAHUN 1967
UU NO 28 TAHUN 1999
UU NO 3 TAHUN 2003
UU NO 17 TAHUN 2003
UU NO 15 TAHUN 2004
UU NO 23 TAHUN 2014
PP NO 58 TAHUN 2005
PERPRES NO 54 TAHUN 2010
PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006
PMK NO 45/PMK.02/2014
PERDA KAB.KAUR NO 10 TAHUN 2014
PERDA KAB.KAUR NO 13 TAHUN 2015
PERDA KAB.KAUR NO 14 TAHUN 2016
PERBUP KAUR NO 72 TAHUN 2016
Batas maksimal, jumlah surat permintaan pembayaran uang persediaan. Batas maksimal jumlah surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan. Batas maksimal pengajuan surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019
UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN - BATAS JUMLAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan A{BD Kab Kudus TA 2019, masing-masing Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah perlu disediakan Uang Persediaan; bahwa dalam rangka pengendalian pengeluaran anggaran belanja dari APBD Kab Kudus, perlu diatur Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Kab Kudus TA 2019; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penetapan Batas jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan merupakan wewenang Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dhuruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Kab Kudus TA 2019;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2016; Pp No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016; Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2018; Perbup Kudus No 28 Tahun 2016; Perbup Kudus No 40 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan batas jumlah uang persediaan , cara pengajuan besaran uang persediaan dan ganti uang persediaan, serta batas waktu penyetoran sisa Tambahan Uang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetepan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar kota secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, bagi pejabat negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, lembaga lainnya dan masyarakat perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Pohuwato No. 08 Tahun 2007; Perda Kab. Pohuwato No. 3 Tahun 2014.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Perjalanan Dinas;
3. Perjalanan Dinas Jabatan;
4. Biaya Perjalanan Dinas;
5. Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat