Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019

Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan batas jumlah uang persediaan , cara pengajuan besaran uang persediaan dan ganti uang persediaan, serta batas waktu penyetoran sisa Tambahan Uang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan