PERJALANAN-DINAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetepan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar kota secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, bagi pejabat negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, lembaga lainnya dan masyarakat perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Pohuwato No. 08 Tahun 2007; Perda Kab. Pohuwato No. 3 Tahun 2014.
- - Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Perjalanan Dinas;
3. Perjalanan Dinas Jabatan;
4. Biaya Perjalanan Dinas;
5. Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 33 Halaman
|