- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Perjalanan Dinas; 3. Perjalanan Dinas Jabatan; 4. Biaya Perjalanan Dinas; 5. Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat