Peraturan ini memuat tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Mekanisme Pengajuan SPP UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh Bendahara Perigeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong, meliputi: Ketentuan Umum; Batasan Pagu dan Mekanisme Pengajuan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat