Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengelolaan Aset Desa. Meliputi : Ketentuan Umum; Pengelolaan; Tukar Menukar; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Alih Fungsi Peruntukan/Penggunaan Tanah Kas Desa. Selain itu diatur tentang Pengelolaan aset desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan
pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum
ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 perlu pengaturan tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737):
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Kampung
3. Hak Memilih dan dipilih
4. Pencalonan Kepala Kampung
5. Penetapan Calon dan Pendaftaran Pemilih
6. Pelaksanaan Kampanye
7. Pemilihan Kepala Kampung
8. Pelaksanaan Pemungutan Suara
9. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Kampung
10. Pemberhrntian Sementara dan Pemberhentian Kepala Kampung
11. Pengangkatan Pejabat Kepala Kampung
12. Pembiayaan
13. Sanksi
14. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Kampung
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2016/ No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan kejelasan terhadap
kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa di Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten
Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah
tersebut perlu dicabut. sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Pencabutan
Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 5), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penutupan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab. Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, meliputi : Pendahuluan; Tujuan dan Prinsip Penggunaan; Rincian Dana Desa; Prioritas Penggunaan Desa; Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2021
Standardisasi Biaya Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2021/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Biaya Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kendal sehingga dapat berjalan efektif dan efisien, berdayaguna dan berhasilguna serta dapat selaras dengan kondisi di Daerah, maka sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/3155/SJ tanggal 26 Juni 2015 Hal Rekomendasi Hasil Kajian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang perlu menyusun Standardisasi Biaya dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Biaya dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini berisi tentang Standardisasi Biaya dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Standardisasi Biaya; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), pasal
28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sumenep tentang Pengelolaan Keuangan
Desa.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa.
Ruang lingkup Pengelolaan -Keuangan Desa dalam Peraturan
Bupati ini terdiri dari :
a. kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
b. anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. pengelolaan; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
130 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Badan Permusyawaratan Desa masih terdapat
kekurangan sehingga perlu diubah dan
disempurnakan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 16 Tahun 2013;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapakali diubah, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 110;Perda No 17 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - DUSUN BARU TANJUNG TANAH - PASAR SORE SELEMAN - KECAMATAN DANAU KERINCI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA DUSUN BARU TANJUNG TANAH, DAN DESA PASAR SORE SELEMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Desa di Kecamatan Danau Kerinci;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Dusun Baru Tanjung Tanah, dan Desa Pasar Sore Seleman di Kecamatan Danau Kerinci, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat