Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011

TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Kampung 3. Hak Memilih dan dipilih 4. Pencalonan Kepala Kampung 5. Penetapan Calon dan Pendaftaran Pemilih 6. Pelaksanaan Kampanye 7. Pemilihan Kepala Kampung 8. Pelaksanaan Pemungutan Suara 9. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Kampung 10. Pemberhrntian Sementara dan Pemberhentian Kepala Kampung 11. Pengangkatan Pejabat Kepala Kampung 12. Pembiayaan 13. Sanksi 14. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Kampung 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
17 November 2011
Tanggal Pengundangan
18 November 2011
Tanggal Berlaku
18 November 2011
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan