Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Kampung 3. Hak Memilih dan dipilih 4. Pencalonan Kepala Kampung 5. Penetapan Calon dan Pendaftaran Pemilih 6. Pelaksanaan Kampanye 7. Pemilihan Kepala Kampung 8. Pelaksanaan Pemungutan Suara 9. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Kampung 10. Pemberhrntian Sementara dan Pemberhentian Kepala Kampung 11. Pengangkatan Pejabat Kepala Kampung 12. Pembiayaan 13. Sanksi 14. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Kampung 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat