Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, meliputi : Pendahuluan; Tujuan dan Prinsip Penggunaan; Rincian Dana Desa; Prioritas Penggunaan Desa; Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat