Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian dan Penutupan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab. Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, meliputi : Pendahuluan; Tujuan dan Prinsip Penggunaan; Rincian Dana Desa; Prioritas Penggunaan Desa; Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penutupan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab. Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
16 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2016
Tanggal Berlaku
16 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.9
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan