Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benis/Bibit Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diserahkannya pengelolaan Agrotechnopark (ATP) oleh
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia kepada Pemerintah
Kabupaten Jembrana, maka perlu membentuk kelembagaan yang dapat
meningkatkan peran dan fungsinya dalam pengembangan pertanian, perkebunan
dan peternakan di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari Agrotechnopark (ATP) dimaksud
huruf a di atas, secara teknis operasional berkaitan erat dengan tugas pokok Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana menyatakan bahwa pembentukan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih/Bibit Pertanian Terpadu pada Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 50 Tahun 2011.
1.KETENTUAN UMUM; 2.KETENTUAN UMUM; 3.KETENTUAN UMUM;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONRING; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38Tahun 2010.tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih/Bibit Pertanian Terpadu Pada Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Dicabut)
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 75 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 73 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyatakan bahwa
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
Kabupaten Jembrana
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2011.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS POKOK DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA; 8.P E N U T U P;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 74 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyatakan bahwa pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS POKOK DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.RINCIAN TUGAS; 6.RINCIAN TUGAS; 7.P E N U T U P;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemud Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana (Dicabut)
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 74 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Jembrana, menyatakan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dalam upaya optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan
tugas-tugas Dinas Kesejateraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Jembrana dibidang latihan kerja bagi masyarakat, perlu
membentuk organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Latihan Kerja;
c. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas
Kesejateraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomo 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 57 Tahun 2011.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS POKOK DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA; 8.TATA KERJA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 72 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belanja Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyatakan bahwa
pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dalam upaya optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan tugas – tugas
Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Jembrana dalam urusan pendidikan luar sekolah, maka dipandang perlu untuk
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan
Belajar Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Jembrana;
c. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata
dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON;4.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 5.RINCIAN TUGAS; 6.TATA KERJA; 7.P E N U T U P;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 58 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sleman No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Stadion Maguwoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Stadion Maguwoharjo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 66 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Stadion Maguwoharjo
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat