Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan aset Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo; perumusan kebijakan teknis pengelolaan Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya; pelayanan penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana, pelaksanaan usul rehab atau pembangunan, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi penggunaan, pelaksanaan keamanan internal sarana dan prasarana, serta pemasaran dan kerjasama penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat