PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT-DINAS-KESEHATAN-KABUPATEN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, LD.2011/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 73 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyatakan bahwa
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
Kabupaten Jembrana
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2011.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS POKOK DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA; 8.P E N U T U P;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
- -
- 12
|