PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-BALAI-BENIH/BIBIT-DINAS-PERTANIAN,-PERKEBUNAN-DAn-PETERNAKAN-KABUPATEN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD.2011/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benis/Bibit Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diserahkannya pengelolaan Agrotechnopark (ATP) oleh
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia kepada Pemerintah
Kabupaten Jembrana, maka perlu membentuk kelembagaan yang dapat
meningkatkan peran dan fungsinya dalam pengembangan pertanian, perkebunan
dan peternakan di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari Agrotechnopark (ATP) dimaksud
huruf a di atas, secara teknis operasional berkaitan erat dengan tugas pokok Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana menyatakan bahwa pembentukan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih/Bibit Pertanian Terpadu pada Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 50 Tahun 2011.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.KETENTUAN UMUM; 3.KETENTUAN UMUM;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONRING; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38Tahun 2010.tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih/Bibit Pertanian Terpadu Pada Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Dicabut)
- 9
|