Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Perkebunan Provinsi Sumatera Seiatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang proteksi tanaman perkebunan dan di bidang pengawasan dan sertifikat benih tanaman perkebunan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 53 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perkebunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Pergub No. 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi SUmatera Selatan;
b. Pergub No. 11 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal
perubahan atas peraturan bupati pasaman barat nomor 7 tahun 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan "Ruang Lingkup PTSP meliputi seluruh Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah";
b. bahwa berdasarkan inventarisasi perizinan dan non perizinan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat masih terdapat beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang pelayanannya belum dilaksanakan melalui PTSP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dirasa perlu untuk melakukan perubahan terhadap peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Prizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pasaman Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dividang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pasaman Barat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Pasaman Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017
5
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam pertumbuhan
ekonomi khususnya dalam rangka memberikan pelayanan jasa
perbankan kepada masyarakat di wilayah Lampung Barat
dengan berbasis ekonomi syariah, maka perlu adanya
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, PERDA No.7 Tahun 2010, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan
Modal Daerah Kepada Pt. Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Halaman 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian desa
dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,
diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat
desa melalui keterwakilan dalam Badan
Permusyawaratan Desa; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Badan Permusyawaran Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor
16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak
sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban dan wewenang BPD, peraturan tat atertib BPD, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
51 hal
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa jenis Retribusi perizman tertentu diatur
dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dan sebagai implementasi pelaksanaan Retribusi
perizinan tertentu dimaksud diatur dalam Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009;
b. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelengaraan pemerintahan daerah dan
pembangunan daerah untuk memantapkan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud huruf a,
ditindaklajuti dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembetukan Konawe Kepulauan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Neg
ara Republik lndonesiaNomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29 / PRT / M / 2006 Tahun 2006 ten tang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman
Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
32/PERMEN/M/2006 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan
Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05
/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana
Bertingkat Tinggi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06
/PRT /M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN DAN INSTALASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV MASA RETRIBUSI
BAB V PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VI PEMBAYARAN, PENAGIHAN, KEBERATAN, DAN BANDING
BAB VII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB IX PENINJAUAN TARIF
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII PENYIDIKAN
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2018.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran air termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pemanfaatan dan pembuangan air limbah, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penyediaan informasi, sanksi administrasi, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah khususnya retribusi jasa usaha serta untuk mengakomodir penambahan obyek retribusi jasa usaha, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1) Pasal 46B mengenai objek retribusi penjualan produksi usaha daerah dan Pasal 46F mengenai struktur dan tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan daerah Kab Grobogan Nomor 3 Tahun 2012
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi aturan-aturan dan praktik-praktik yang dipilih oleh suatu entintas pelaporan dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah; Kebijakan Akuntansi tentang Amortisasi Akuntansi tak berwujud merupakan salah satu bentuktindak lanjut Action Plan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum diatur dalam Perbup No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tersebut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perbup No. 3 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) setelah huruf t ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf u; Ketentuan Lampiran II ditambah uraian Kebijakan Akuntansi No. 21 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sehingga uraian Kebijakan Akuntansi No. 21 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2015.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat