perubahan atas peraturan bupati pasaman barat nomor 7 tahun 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan "Ruang Lingkup PTSP meliputi seluruh Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah";
b. bahwa berdasarkan inventarisasi perizinan dan non perizinan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat masih terdapat beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang pelayanannya belum dilaksanakan melalui PTSP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dirasa perlu untuk melakukan perubahan terhadap peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Prizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pasaman Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dividang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pasaman Barat.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
- Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Pasaman Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017
- 5
|