Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Pasaman Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 No. 8
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan