Ketentuan Pasal 2 ayat (2) setelah huruf t ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf u; Ketentuan Lampiran II ditambah uraian Kebijakan Akuntansi No. 21 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sehingga uraian Kebijakan Akuntansi No. 21 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat