Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) setelah huruf t ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf u; Ketentuan Lampiran II ditambah uraian Kebijakan Akuntansi No. 21 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sehingga uraian Kebijakan Akuntansi No. 21 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
12 April 2018
Tanggal Berlaku
12 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.8
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan