Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, maka perlu diatur tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 05 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN NILAI SEWA PAPAN BALIHO MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Nilai Sewa Papan Baliho Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk melaksanakan peningkatan dan pengelolaan serta pemanfaatan kekayaan milik pemerintah daerah kabupaten lebong perlu dilakukan penatausahaan dan pemungutan retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kepada orang atau badan yang memanfaatkan Kekayaan Daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2010, maka perlu diatur tentang sewa Papan Baliho.
1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 9 Tahun 1990
5. UU No. 39 Tahun 2003
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 66 Tahun 2001
11. PP No. 6 Tahun 2006
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. Permendagri No. 4 Tahun 1997
14. Permendagri No. 01 Tahun 2014
15. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
16. Perda kab. Lebong No. 4 Tahun 2010
Pasal 3
1. Nilai Sewa Baliho (NSB) adalah Nilai Jual Objek Baliho (NJOB) ditambah Nilai Strategis Pemasangan Baliho (NSPB).
2. Nilai Strategis Pemasangan Baliho (NSPB) adalah Nilai Klarifikasi Kawasan ditambah Nilai Titik Kawaasan / Lokasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 05 Tahun 2018
Pajak dan retribusi daerah - RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Kabupaten Lombok Barat Nomor 05, Nomor Register 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Pelayanan tera dan tera ulang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal pemakaian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikenakan Retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Kebijakan Retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaaan metrologi legal berupa tera,tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Dasar Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan; Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi; Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Dan Pembatalan; Kedaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembagian Hasil Penerimaan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD TAHUN 2020 NOMOR 5/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pasar telah dilaksanakan pengembangan, penambahan, dan pembangunan pasar; bahwa perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis perlu menetapkan peraturan terkait Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Pasal 1 angka 3, angka 6, angka 10 dan angka 14 diubah, angka 4, angka 8, angka 9, angka 17, angka 20, angka 21 dan angka 26 dihapus, dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 28, 29, dan 30; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6); Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A; Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah; Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); . Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 24 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.14 Seri B Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan pada Puskesmas saat ini diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Sragen Nomor 9 Tahun
1988 yang telah beberapa kali dirubah aterakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen karena sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial
ekonomi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan kesehatan pada Puskesmas, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dasar dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 9 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 tahun 1997 dan Surat Keputuasan Bupati Sragen Nomor 441/252/04/1994 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 141 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan Di Air
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pungutan Penyeberangan di Air merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. SRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRASI ; 10.TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA; 13.MASA RETRIBUSI ; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 16.KETENTUAN PIDANA; 17.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat