Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD 2019/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 141 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan