PETUNJUK PELAKSANAAN NILAI SEWA PAPAN BALIHO MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Nilai Sewa Papan Baliho Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Menimbang ;
a. Bahwa untuk melaksanakan peningkatan dan pengelolaan serta pemanfaatan kekayaan milik pemerintah daerah kabupaten lebong perlu dilakukan penatausahaan dan pemungutan retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kepada orang atau badan yang memanfaatkan Kekayaan Daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2010, maka perlu diatur tentang sewa Papan Baliho.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 9 Tahun 1990
5. UU No. 39 Tahun 2003
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 66 Tahun 2001
11. PP No. 6 Tahun 2006
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. Permendagri No. 4 Tahun 1997
14. Permendagri No. 01 Tahun 2014
15. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
16. Perda kab. Lebong No. 4 Tahun 2010
- Pasal 3
1. Nilai Sewa Baliho (NSB) adalah Nilai Jual Objek Baliho (NJOB) ditambah Nilai Strategis Pemasangan Baliho (NSPB).
2. Nilai Strategis Pemasangan Baliho (NSPB) adalah Nilai Klarifikasi Kawasan ditambah Nilai Titik Kawaasan / Lokasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
- 9 Halaman
|