Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 05 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Nilai Sewa Papan Baliho Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 1. Nilai Sewa Baliho (NSB) adalah Nilai Jual Objek Baliho (NJOB) ditambah Nilai Strategis Pemasangan Baliho (NSPB). 2. Nilai Strategis Pemasangan Baliho (NSPB) adalah Nilai Klarifikasi Kawasan ditambah Nilai Titik Kawaasan / Lokasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Nilai Sewa Papan Baliho Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan