RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD TAHUN 2020 NOMOR 5/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK: |
- bahwa pasar merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pasar telah dilaksanakan pengembangan, penambahan, dan pembangunan pasar; bahwa perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis perlu menetapkan peraturan terkait Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
- Pasal 1 angka 3, angka 6, angka 10 dan angka 14 diubah, angka 4, angka 8, angka 9, angka 17, angka 20, angka 21 dan angka 26 dihapus, dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 28, 29, dan 30; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6); Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A; Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah; Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); . Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 24 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah.
- Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- 18 HALAMAN
|