PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pengggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 2990; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2006; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kabupaten Batang Hari TA 2014, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Besaran DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban, Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Penetapan Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berstatus Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
dalam rangka pemerataan pendidikan, serta untuk meningkatkan kesempatan belajar bagi masyarakat sehingga tujuan pendidikan dapat mencapai hasil yang optimal, maka dipandang perlu dibentuk dan ditetapkan sekolah baru SMP berstatus negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; PP No 17 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2005; PP NO 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; Permendik No 060/U/2002; Kepbup Pandeglang No 34 Tahun 2003; Perbup Pandeglang No 14 Tahun 2008; Hasil Pemetaan dan Inventarisasi Persekolahan Kab.Pandeglang Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan/Penetapan Sekolah Baru SMP; 3.Pembiayaan; 4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu diberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan lanjutan sesuai kebutuhan dengan pemberian tugas belajar maupun izin belajar;bahwa pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07.A Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati
Tabalong Nomor 15 Tahun Tahun 2012, dan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 08.A Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 17 Tahun
2011, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diganti;bahwa untuk kelancaran dan kepentingan manajemen PNS
serta tertib administrasi dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar pada Perguruan Tinggi atau pendidikan formal lainnya yang terakreditasi perlu adanya pengaturan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Ketentuan Tugas Belajar;Ketentuan Izin Belajar;Monitoring Tugas Belajar Dan Izin Belajar;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertlndungan Anak menyebutkan bahwa setlap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat . kecerdasannya sesuai dengan mlnat dan bakatnya. Selanjutnya Pasal 49 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberlkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendldikan;
b. bahwa penyelenggaraan pendikan dasar dan menengah merupakan kewenangan dan kewajiban Pemerlntah Daerah yang mampu menjamln percepatan pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu;
c. bahwa Pemerlntah Kabupaten Konawe Utara bertanggung jawab memastikan tercapainya tujuan Pembangunan Millennium Development Goals (MDGs) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pendidikan yaitu pendidikan dasar untuk semua strata di Kabupaten Konawe utara;
d. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Usla Sekolah yang Putus Sekolah di Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tanun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Slstem Pendidlkan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Uridang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provins! Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidlkan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendldikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 112, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidlkan (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Naslonal Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidlkan Dasar di Kabupaten/Kota;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Anomotau
BAB V Pencegahan Anak Putus Sekolah
BAB VI Penanganan Anak Putus Sekolah
BAB VII Pembiayaan Anak Putus Sekolah
BAB VIII Tanggung Jawab dan Kewajiban
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2014.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERJMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)PADATAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUP/ETEN STDO/ARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pememrintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang Ketenutuan Umum SPM Pendidikan Dasar; Maksud, Tujuan dan Fungsi di tetapkan SPM Pendidikan dasar (Maksud ditetapkannya SPM Pendidikan Dasar adalah sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target); Pengorganisasian; Pelaksanaan; Biaya pelaksanaan pelayanan pendidikan untuk pencapaian target sesuai SPM Pendidikan Dasar, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Pendidikan secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Pendidikan Dasar kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubemur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat