masa dispensasi - pelayanan - pencatatan kelahiran
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5A, BD.2011/NO.5.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/1411/SJ tanggal 28 Desember 2010 Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, dan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta untuk mempercepat pencapaian sasaran Rencana Strategis Nasional 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya, maka perlu perpanjangan
masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran ; bahwa sehubungan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun
1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Perpanjangan Masa Dispensasi pelayanan Pencatatan Kelahiran. Hal-hal yang diatur antara lain tentang tujuan dan sasaran Dispensasli Pelayanan Pencatatan Kelahiran, serta sanksi bagi yang melanggar batas waktu pelaporan kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6L Tahun 2011
KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN - pembentukan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6L, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya penggantian beberapa anggota komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung,
serta untuk efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan .Kehutanan
Kabupaten Temanggung, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2008 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 11.A Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4A, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 4A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 52 TAHUN 2008 TENTANG
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN ASET KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6A Tahun 2011
PERBUP Kab. Pemalang No. 36 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mengakomodir pengelolaan
pembayaran jasa pelayanan kesehatan dari pasien
Jamkesmas Non Qouta (Jamkesda) di RSUD Dr. M. Ashari
dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, maka Peraturan
Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor
17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang
nomor 36 tahun 201 0, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9
Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; 10. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan dalam Bab VI Pembagian Jasa Pengelolaan Bagian Pertama Pasal 9 setelah huruf d ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, Ketentuan pada Bagian Kedua dalam Pasal 10 setelah huruf h ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j, Diantara BAB VI dan BAB VII disisipi BAB VI A diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipi 2 (dua) pasal yaitu Pasal 10 A dan 10 B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5.1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Alokasi Biaya Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan PBB Kabupaten Jember agar pelaksanaannya dapat terealisasi dan tercapai sesuai target yang diharapkan perlu alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.04/1965 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ;
Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan kabupaten ;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember ;
Peraturan ini merupakan acuan dalam menetapkan alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember.
Maksud ditetapkan alokasi biaya pemungutan PBB adalah memberikan kepastian kepada petugas pemungutan dan /atau pihak yang terlibat dalam penerimaan PBB tentang besaran upah yang diterima terkait dengan tugas-tugas yang dilaksanakan dalam rangka penerimaan PBB. Tujuan ditetapkan alokasi biaya pemungutan adalah dalam rangka motovasi penerimaan PBB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 10.A Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN KOMPONEN JASA KAPITASI RAWAT JALAN TINGKAT PERTAMA (RJTP) DAN RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA (RITP) BAGI PESERTA ASKES DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16A Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tim/Panitia Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat