Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan dalam Bab VI Pembagian Jasa Pengelolaan Bagian Pertama Pasal 9 setelah huruf d ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, Ketentuan pada Bagian Kedua dalam Pasal 10 setelah huruf h ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j, Diantara BAB VI dan BAB VII disisipi BAB VI A diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipi 2 (dua) pasal yaitu Pasal 10 A dan 10 B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat