Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Perpanjangan Masa Dispensasi pelayanan Pencatatan Kelahiran. Hal-hal yang diatur antara lain tentang tujuan dan sasaran Dispensasli Pelayanan Pencatatan Kelahiran, serta sanksi bagi yang melanggar batas waktu pelaporan kelahiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat