Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 5A Tahun 2011

Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Perpanjangan Masa Dispensasi pelayanan Pencatatan Kelahiran. Hal-hal yang diatur antara lain tentang tujuan dan sasaran Dispensasli Pelayanan Pencatatan Kelahiran, serta sanksi bagi yang melanggar batas waktu pelaporan kelahiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 5A Tahun 2011 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
5A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2011
Tanggal Berlaku
10 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.5.A
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan