KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN - pembentukan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6L, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan adanya penggantian beberapa anggota komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung,
serta untuk efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan .Kehutanan
Kabupaten Temanggung, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2008 diubah.
- 4 hal
|