PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKANNYA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik Yang Orang Tua Atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikannya;
1. Undang-Undang Nomor Drt. 6 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan membantu peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan untuk dapat menyelesaikan pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 39 Tahun 2022
KOORDINATOR WILAYAH PENDIDIKAN KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN GORONTALO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2022 (39)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta memperpendek rentang kendali dalam mesngoordinasikan layanan administrasi pada satuan Pendidikan di wilayah kecamatan perlu membentuk koordinator wilayah Pendidikan kecamatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDN RI Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permendikbud No. 16 Tahun 2018, Perbub No. 47 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Setiap anak usia dini berhak mendapatkan
pendidikan bagi anak usia dini untuk membantu
meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap,
keterampilan dan daya cipta anak usia dini sebelum
memasuki jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan
sangat menentukan guna mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak untuk dapat berkembang dan
tumbuh secara baik dan benar sesuai dengan karakter
bangsa sehingga perlu diselenggarakan Pendidikan Anak
Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, yang memuat Ketentuan Umum; Bentuk Penyelenggaraan; Peserta Didik; Tugas dan Tanggung jawab Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
7 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawas Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan satuan pendidikan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengatur Pengawas Satuan Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengawas Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010.
Tugas Koorwas antara lain: a. melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah; b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah; c. mengusulkan penetapan angka kredit pengawas sekolah; d. melaporkan kegiatan pengawas sekolah kepada Kepala Dinas; dan e. memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada para pengawas sekolah. Pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas. Untuk dapat diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan, harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. Pengawas satuan pendidikan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan perpustakaan sebagai wahana pendidikan dan untuk mencerdaskan serta meningkatkan wawasan dan ilmu, serta memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan yang berkualitas, perlu membentuk pedoman penyelenggaraan perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perpustakaan; Koleksi Peerpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Taman Bacaan Masyarakat dan Rumah Baca; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Perpustakaan; Larangan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
14 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2017
Pendidikan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA MENDAPATKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DARI PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT BAGI PESERTA DIDIK TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban orangtua atau wali
murid yang tidak mampu membiayai biaya pendidikan, agar
peserta didik bisa melanjutkan sekolah di Kota Probolinggo,
maka perlu diberikan bantuan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meringankan beban
biaya pendidikan bagi orang tua atau wali murid yang tidak mampu;
2. Bantuan biaya pendidikan mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang
harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik;
3. Satuan pendidikan yang menerima bantuan biaya pendidikan wajib
menyalurkan kepada peserta didik yang orang tua atau wali muridnya tidak
mampu membiayai pendidikan;
4. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab menyampaikan laporan
penerimaan bantuan biaya pendidikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas
dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kota Probolinggo;
5. Dinas dan Kantor Kementerian Agama melakukan monitoring atas pelaksanaan
bantuan biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 39 Tahun 2019
Pembentukan-Unit Pelaksana Teknis-Satuan Pendidikan Formal-pada-Dinas Pendidikan-Kabupaten Ogan Komering Ulu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 41 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Dinas Pendidikan meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta lampiran daftar nama UPT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PPESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
BAHWA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL YAITU TK, SD DAN SMP HARUS DILAKUKAN TANPA DISKRIMINASI, OBYEKTIF, AKUNTABEL, TRANSPARAN DAN BERKEADILAN GUNA MENINGKATKAN AKSES LAYANAN PENDIDIKAN;
BAHWA TERBATSNYA JUMLAH DAN DAYA TAMPUNG PADA MASING-MASING SATUAN PENDIDIKAN DAN DEMI MENJAMIN LAYANAN PENDIDIKAN BAGIN SELURUH MASYARAKAT KHUSUSNYA PADA USIA SEKOLAH, MEMERLUKAN ADANYA PEDOMAN DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; AZAS DAN TUJUAN; TATA CARA; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
16 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat