Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perpustakaan; Koleksi Peerpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Taman Bacaan Masyarakat dan Rumah Baca; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Perpustakaan; Larangan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat