Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, yang memuat Ketentuan Umum; Bentuk Penyelenggaraan; Peserta Didik; Tugas dan Tanggung jawab Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat