Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, yang memuat Ketentuan Umum; Bentuk Penyelenggaraan; Peserta Didik; Tugas dan Tanggung jawab Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
05 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2019
Tanggal Berlaku
05 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.39
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan