Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pegawai serta untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, perlu dilakukan penyusunan, penetapan, penerapan dan rencana pencapaian standar pelayanan minimal, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 382 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman/acuan bagi Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai dalam menerapkan dan merencanakan pencapaian SPM dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2014
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN penandatanganan PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif maka Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara prima, untuk pelaksanaan percepatan pemberian izin dan non izin berusaha yang cepat, tepat, mudah dan akuntabel yang didukung dengan kebijakan Daerah yang selaras dengan kebijakan Nasional. Sebagai tindak lanjut pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Papua Barat maka dipandang perlu mendelegasikan kewenangan untuk Penerbitan dan penandatanganan Perizinan dan non perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Papua Barat.
Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi bangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang telah dilaksanakan program Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2012-2015 yang bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor 4 Tahun 2014.
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, PeraturanBupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Katingan No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Katingan No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Di Kabupaten Katingan, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Pengaturan Kembali Retribusi Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku; B. Bahwa Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Mengatur Kembali Mengenai Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Sesuai Dengan Jenis Dan Penggolongannya, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II: JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTUl
BAB III : RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN;
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII : PENAGIHAN;
BAB IX : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
BAB X : MASA RETRIBUSI;
BAB XI : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIII : PENYIDIKAN;
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA;
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
undang-undang nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur
tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Sukoharjo perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro
dan Kecil, menyatakan bahwa Pelaksana Izin Usaha Mikro dan
Kecil (IUMK) adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian
kewenangan dari Bupati/Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi pendelegasian pelaksana IUMK. Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan IUMK kepada Camat sebagai Pelaksana IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat disekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu melakukan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, komunikasi dan informatika merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkominfo No. 53 Tahun 2000; Permenpu No. 24/PRT/M Tahun 2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Persamendagri, menkominfo, dan Kabkpm No. 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran Menara; Persyaratan Bangunan Menara; Pemeliharaan, Perawatan dan Pemeriksaan Menara; Menara Bersama; Tata Cara Perizinan Pembangunan Menara; Jaminan Keselamatan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Penjelasan sebanyak 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 28 Tahun 2016 tentang Nilai Sewa Reklame Videotron
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pengenaan hasil sewa reklame videotron, perlu dilakukan secara efektif dan transparan;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diperlukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggaraan reklame videotron;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Nilai Sewa Reklame Videotron;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
11. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Nilai Sewa Reklame Videotron (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 33 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 32);
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2017 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pelaksanaan Tugas;
BAB V Pengawasan dan Pemeliharaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Perbup No 28 Tahun 2016
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah perlu adanya Peraturan Pelaksanaan tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4189);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
!
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo
Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 08);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERIZINAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERIZINAN REKLAME
BAB V PENYELENGGARAAN REKLAME
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PENCABUTAN IZIN
BAB VIII BANGUNAN REKLAME DI LOKASI YANG DIKUASAI/MILIK PEMERINTAH DAERAH
BAB IX PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 16
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/NO.16, TLD No.16, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar Dan Jasa Boga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, bidang kepariwiasataan merupakan salah satu potensi daerah yang perlu ditata dan dikembangkan sesuai deng VISI dan MISI Kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, PP No.67 Tahun 1996,, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.7 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000,
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA; RESTORAN, RUMAH MAKAN DAN BAR; USAHA JASA BOGA; PEMINDAHAN USAHA; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
15 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2021
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Pandemi COVID-19 dan
bertambahnya komponen jenis pelayanan pemeriksaan
penunjang diagnostik dalam rangka upaya pencegahan
dan pengendalian COVID-19, maka lampiran Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
di Kabupaten Banjarnegara perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 32 Tahun 1950; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 47 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 43 Tahun 2019; Perbup Banjarnegara No 36 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupatiini diatur tentang : Perubahan Atas Banjarnegara No 36 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun
2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020 Nomor 36) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam BAB V KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF
LAYANAN Pasal 8 dihapus.
2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat