Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 51 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perbup banjarnegara No 36 tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
07 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD Tahun 2021/ No. 51
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
    Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan