PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA, TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/NO.466
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Pemerintahan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten Boalemo dan untuk menciptakan kualitas sumber daya aparatur dengan meningkatkan mutu profesionalisme, sikap pengabdian, kesetiaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1961; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2008; Surat Menteri Pendidikan Nasional No. 595/D5.1/T/2007; Surat Menteri Dalam Negeri No. 892/303/SJ Tahun 2009; Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/3264/M.PAN-RB/10/2013; Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Pemerintahan termasuk di dalamnya maksud dan tujuan, beasiswa, izin belajar, tugas belajar, pembiayaan, kewenangan, hukuman disiplin, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas
dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat
serta memperhatikan kondisi geografis daerah,
perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai
perangkat daerah terdepan dalam memberikan
pelayanan publik; bahwa sebagai pedoman dalam mewujudkan
kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat
dan menjadi simpul bagi satuan kerja perangkat
daerah Kabupaten Sragen dalam memberikan
pelayanan administrasi kepada masyarakat maka
perlu membentuk pelayanan administrasi terpadu
kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten
Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sragen Nomor 85 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup paten, pelayanan perizinan, pelayanan non perizinan, pembiayaan dan penerimaan, pelaporan,pembinaan dan pengawasan, tim monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 19 Tahun 2014
jadwal retensi arsip fasilitas non keuangan dan non kepegawaian dilingkungan pemerintah kabupaten gorontalo
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin efisien dan efektifitas pengelolaan arsip dinamis penyelamatan dan pelestarian arsip statis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU no.53 Tahun 2009; UU No.8 Tahun 1974; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.34 Tahun 1979; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitas Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo ini diatur tentang Pengaturan Jadwal Retensi Arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 19 Tahun 2014
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta dalam penyusunan Standar Operasional Pada SKPD di perlukan pedoman.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Pohuwato No. 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip, tahapan pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan, pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peratuan Bupati Pohuwato No. 27 tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pohuwato (Berita Daerah Tahun 2012 No. 25) dicabut dan dinyatakan dtidak berlaku.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2012;dan
9. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis SOP Satpol PP; Maksud dan Tujuan (Maksud Petunjuk Teknis SOP Satpol PP sebagai pedoman bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.), (Petunjuk Teknis SOP Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.); Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional berpedoman pada Petunjuk Teknis SOP Satpol PP; Pendanaan (Pendanaan pelaksanaan SOP Satpol PP dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/No.16 Seri E Nomor 413
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, guna mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Purworejo; bahwa guna mendukung kelancaran dan keberhasilan penyusunan Standar Operasinal Prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyusun Pedoman Penyusunan Standar Opcrasicnal Prosedur Adrninistrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupatcn Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Manfaat Penyusunan SOP AP
Bab III Prinsip Penyusunan SOP AP
Bab IV Tahapan Penyusunan dan Format SOP AP
Bab V Pelaksanaan SOP AP
Bab VI Monitoring dan Evaluasi SOP AP
Bab VII Pengawasan Pelaksanaan SOP AP
Bab VIII Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP AP
Bab IX Pelaporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No.16 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangka.t
Daerah Kabupaten Landak, perlu diatur kembali mengenai
tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja pada
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten
Landak
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengubahan dan penghapusan beberapa Pasal, dan Penambahan beberapa Pasal yaitu Pasal 17A, dan 22A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
7 Halaman Pasal dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin, terdapat
beberapa kekurangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan melalui
penyusunan kembali Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Tapin yang baru; bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin yang sesuai dengan batas
kewenangan dan tanggungjawabnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Uraian Tugas
Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 21 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka terdapat beberapa perubahan
yang mendasar dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21
Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara perlu
diselaraskan dengan perkembangan penyelenggaraan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, khususnya terhadap pencatatan dan
penerbitan akta kelahiran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di
Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
1
•\ •
f • . ,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi
.Kependudukan;
7. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di
Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2009 Nomor 21).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 21 TAHUN
2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LUWU UTARA.
2
" .
. ,
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun
2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencataan Sipil Di Kabupaten
Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 21),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat ibunya
berdomisili paling lam.bat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran
untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar bagi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan
peristiwa kelahiran pada Register Akta Kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
b. dihapus;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;
d. dihapus;
e. orang asing pemegang izin kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya.
(3) Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk
pada tempat terjadinya kelahiran.
-') 2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5.
3
..
4. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
lOA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lOA
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.
PASAL II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin, terdapat
beberapa kekurangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan melalui
penyusunan kembali Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Tata Kota dan
Kebersihan Kabupaten Tapin yang baru;bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
tugas Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin yang sesuai dengan batas
kewenangan dan tanggungjawabnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Uraian Tugas
Unsur-Unsur Organisasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Tata Kota Dan Kebersihan Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat